Modus Es Krim, Pria 45 Tahun di SoE Perdaya dan Rudapaksa Siswi SMA

Dion. Umbu, Sefnat P Besie
Berawal dari berikan es krim dan kemudian dipaksa, seorang siswi SMA dirudapkasa pria 45 tahun di TTU-Foto: Ilustrasi/Ist

Atas bantuan ahli psikologi, korban akhirnya dapat bercerita detail pada 17 Juli 2025. Berdasarkan bukti dan keterangan tersebut, pelaku ditangkap pada 11 Agustus 2025.

"Pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara," tutupnya.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network