Kasus Kematian Prada Lucky: TNI Periksa 24 Saksi, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Joni Nura
Almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Foto : Ist

ENDE, iNewsSumba.id – Penyelidikan kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo terus bergulir. Subdenpom Kupang telah memeriksa lebih dari 24 orang saksi dan terduga pelaku terkait dugaan penganiayaan yang menewaskan prajurit muda Batalion TP 834/WM Nagekeo tersebut. Empat prajurit berpangkat pratu telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Kadispenad, menegaskan TNI AD tidak mentolerir kekerasan dalam bentuk apa pun. “Jika terbukti, para pelaku akan dijerat sesuai aturan militer yang berlaku. Proses hukum harus menjadi pembelajaran bagi seluruh prajurit,” katanya di Batujajar, Jumat (8/8/2025).

Danki C Yon TP 834/WM, Lettu Inf Rahmat, menambahkan bahwa investigasi belum berhenti pada empat terduga pelaku. “Tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah. Saksi-saksi terus kami periksa,” ujarnya.

Prada Lucky ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka sayat di leher, lebam di tubuh, dan bekas luka bakar yang diduga sundutan rokok. Keterangan dari sumber medis mengungkapkan, korban sempat mengaku dianiaya oleh seniornya sebelum mengembuskan napas terakhir di RSUD Aeramo.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat korban baru dua bulan bergabung dengan TNI AD. Keluarga korban menanti keadilan, sementara masyarakat berharap transparansi pihak militer agar kasus kekerasan serupa dapat dicegah di masa depan.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network