Lama Jadi TO Polisi, Roma Irama Diciduk di Muratara Bersama Barang Bukti Sabu 10 Gram

Dion. Umbu, Era Neizma Wedya
Ilustrasi narkotika sabu-sabu(foto/ist)

Polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total lebih dari 10 gram, serta memastikan melalui tes urine bahwa pelaku juga merupakan pengguna aktif narkoba. Dari pengakuan awal, barang haram itu didapat dari bandar di daerah Singkut, Jambi.

Saat ini, Roma Irama dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Polisi terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya, termasuk sosok bandar yang disebut pelaku.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network