Polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total lebih dari 10 gram, serta memastikan melalui tes urine bahwa pelaku juga merupakan pengguna aktif narkoba. Dari pengakuan awal, barang haram itu didapat dari bandar di daerah Singkut, Jambi.
Saat ini, Roma Irama dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Polisi terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya, termasuk sosok bandar yang disebut pelaku.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait