Kedua tersangka pemerkosa anak penjual kedondong di Pasar Umalulu itu akan dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait