Dua TSK Pemerkosa Anak Penjual Kedondong di Umalulu Resmi Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Waingapu

Dion. Umbu Ana Lodu
Dua TSK pemerkosaan anak di Pasar Umalulu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Waingapu-Foto Kolase: Humas Polres Sumba Timur/iNews Sumba

Kedua tersangka pemerkosa anak penjual kedondong di Pasar Umalulu itu akan dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak kepolisian.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network