WAINGAPU, iNewsSumba.id — Polsek Umalulu, Polres Sumba Timur, secara resmi menyerahkan dua tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri Waingapu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua pelaku berinisial A dan R ini diduga terlibat dalam aksi bejat yang terjadi di Pasar Melolo, Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, pada Kamis (27/3/2025) dini hari silam.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, menjelaskan bahwa korban, sebut saja Melati, tengah berada di pasar untuk berjualan saat peristiwa memilukan itu terjadi.
"Kasus ini menjadi perhatian serius kami, karena menyangkut perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi kelompok rentan di masyarakat," ujarnya.
Penyerahan tersangka A dilakukan pada Senin (4/8/2025) disusul tersangka R yang diserahkan pada Rabu (6/8/2025). Kapolres menegaskan, setelah diserahkannya kedua tersangka, proses hukum selanjutnya sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual adalah komitmen kami. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak-anak," tegas Gede Harimbawa.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait