WAINGAPU, iNewsSumba.id-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur melakukan penggeledahan intensif di kantor PT Aglae Sumba Timur Lestari (ASTIL) di Desa Tanamanang, Kecamatan Pahunga Lodu, Senin (7/7/2025), dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di perusahaan daerah milik Pemkab Sumba Timur itu.
Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan Seksi Tindak Pidana Khusus dan Seksi Intelijen Kejari Sumba Timur, berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejari Sumba Timur Nomor: Print-241A/N.3.19/Fd.2/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025, serta telah mendapat penetapan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor: 2/PenPid.B-GLD/2025/PN Wgp tertanggal 23 Juni 2025.
Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, di antaranya:
Laporan keuangan audited periode 2018–2022,
Data mutasi uang muka pembelian tahun 2018–2023 per nama pengumpul,
Bukti kuitansi pemberian uang persediaan (UP) kepada para pengumpul rumput laut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumba Timur, Wiradhyaksa Mochamad Hariadi Putra, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan operasional PT ASTIL selama periode anggaran 2018–2023.
“Dokumen-dokumen yang kami amankan sangat krusial untuk menelusuri aliran dana dan mekanisme distribusi anggaran di tubuh PT ASTIL,” ujar Wiradhyaksa.
Selain penggeledahan, Kejari juga telah memeriksa 30 orang saksi yang terkait langsung dengan aktivitas perusahaan. Kejari Sumba Timur menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, sambil menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait