WAINGAPU, iNewsSumba.id – Dugaan pengiriman ilegal kuda betina produktif dari Kabupaten Sumba Timur mengemuka dalam Sidang Paripurna V yang digelar pada Senin (23/6/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I dan II DPRD Sumba Timur, Umbu Kahumbu Nggiku dan Ali Oemar Fadaq, serta dihadiri Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani, bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) Bidang Ekonomi dan Keuangan yang dibacakan oleh Abdul Haris itu dibeberkan berbagai temuan mencengangkan dari penyelidikan lapangan yang telah berlangsung sejak Maret 2025.
Salah satu temuan utama Pansus Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Sumba Timur adalah perbedaan mencolok antara data kuota pengiriman kuda yang dikeluarkan Dinas Peternakan Sumba Timur (2.000 ekor) dengan data penerimaan kuda di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (8.134 ekor). Data ini mengindikasikan praktik pengiriman gelap yang melibatkan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan surat rekomendasi dari luar daerah.
Pansus juga mengungkap praktik manipulasi umur ternak dalam dokumen KKMT, pengiriman tanpa izin, hingga dugaan keterlibatan pengusaha lokal dan luar daerah. Bahkan, investigasi menunjukkan lemahnya pengawasan di pos-pos penjagaan serta karantina pelabuhan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait