Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sikka, Djafar Awad Alkatiri, menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum dalam sektor karantina. Ia menegaskan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina memiliki kewenangan khusus dalam melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum terhadap pelanggaran karantina.
“PPNS Karantina adalah garda terdepan dalam menjaga integritas sistem karantina nasional,” tegas Djafar.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait