Oknum Guru di Sikka Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Delapan Siswi SD

Joni Nura
Dugaan Pencabulan Anak oleh Guru PJOK di Sikka- Foto : ilustrasi MPI

SIKKA, iNewsSumba.id– Seorang guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sikka atas dugaan tindakan asusila terhadap delapan siswinya. Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Djafar Alkatiri, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku, yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan perjanjian kerja, telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022 hingga Februari 2025. Modus yang digunakan adalah memanggil korban saat jam pelajaran, lalu mendudukkan mereka di pangkuannya sebelum melancarkan aksi pelecehan.

Selain itu, pelaku juga mengancam para korban dengan pengurangan nilai mata pelajaran jika mereka berani melaporkan perbuatannya kepada orang tua atau guru lain. Akibat dari perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang dapat berujung pada hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dinas Pendidikan Kabupaten Sikka telah memberhentikan pelaku dari tugasnya sebagai guru dan sedang memproses pemecatan secara permanen. Kasus ini menjadi peringatan bagi dunia pendidikan untuk lebih memperketat pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan sekolah.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan tenaga pendidik, untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi tindakan serupa demi melindungi hak dan keamanan anak-anak di sekolah.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network