Makzulkan Gibran? Begini Prosedur dan Syarat Resmi Menurut Konstitusi

Rizky Agustian, Dion. Umbu
Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka - Foto : SetWapres

Proses selanjutnya dijabarkan dalam Pasal 7B UUD 1945:

  1. DPR harus mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan memutuskan pelanggaran tersebut.

  2. Pengajuan ke MK hanya sah jika disetujui minimal dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.

  3. Bila MK memutuskan pelanggaran terbukti, DPR dapat melanjutkan usulan ke MPR.

  4. MPR kemudian menggelar sidang dalam waktu 30 hari untuk mengambil keputusan.

  5. Keputusan hanya sah jika disetujui dua pertiga dari tiga per empat anggota yang hadir.

Dalam sidang MPR, presiden atau wakil presiden yang diusulkan untuk dimakzulkan diberi kesempatan menyampaikan penjelasan secara langsung.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network