JAKARTA, iNewsSumba.id – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan surat resmi kepada MPR, DPR, dan DPD untuk memproses pemakzulan putra Presiden Jokowi tersebut.
“Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap wakil presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi kutipan surat yang beredar pada Sabtu (14/6/2025).
Meski demikian, sejumlah pihak menilai langkah tersebut sulit terwujud. Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa usulan itu tidak akan ditindaklanjuti karena tidak disertai bukti pelanggaran hukum oleh Gibran.
“Surat itu memang masuk ke DPR, tapi sampai sekarang saya rasa tidak akan berlanjut, karena tidak ada dasar data pelanggaran,” ujar Doli di Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
Apa Syarat Pemakzulan Wakil Presiden?
Syarat dan mekanisme pemakzulan diatur secara tegas dalam UUD 1945. Berdasarkan Pasal 7A, presiden atau wakil presiden hanya dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR jika terbukti:
Melakukan pengkhianatan terhadap negara,
Korupsi,
Penyuapan,
Tindak pidana berat lainnya,
Atau perbuatan tercela,
Serta jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wapres.
Proses selanjutnya dijabarkan dalam Pasal 7B UUD 1945:
DPR harus mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan memutuskan pelanggaran tersebut.
Pengajuan ke MK hanya sah jika disetujui minimal dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.
Bila MK memutuskan pelanggaran terbukti, DPR dapat melanjutkan usulan ke MPR.
MPR kemudian menggelar sidang dalam waktu 30 hari untuk mengambil keputusan.
Keputusan hanya sah jika disetujui dua pertiga dari tiga per empat anggota yang hadir.
Dalam sidang MPR, presiden atau wakil presiden yang diusulkan untuk dimakzulkan diberi kesempatan menyampaikan penjelasan secara langsung.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait