Apa Syarat Pemakzulan Wakil Presiden?
Syarat dan mekanisme pemakzulan diatur secara tegas dalam UUD 1945. Berdasarkan Pasal 7A, presiden atau wakil presiden hanya dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR jika terbukti:
Melakukan pengkhianatan terhadap negara,
Korupsi,
Penyuapan,
Tindak pidana berat lainnya,
Atau perbuatan tercela,
Serta jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wapres.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait