Makzulkan Gibran? Begini Prosedur dan Syarat Resmi Menurut Konstitusi

Rizky Agustian, Dion. Umbu
Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka - Foto : SetWapres

Apa Syarat Pemakzulan Wakil Presiden?

Syarat dan mekanisme pemakzulan diatur secara tegas dalam UUD 1945. Berdasarkan Pasal 7A, presiden atau wakil presiden hanya dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR jika terbukti:

  • Melakukan pengkhianatan terhadap negara,

  • Korupsi,

  • Penyuapan,

  • Tindak pidana berat lainnya,

  • Atau perbuatan tercela,

  • Serta jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wapres.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network