Terbukti Lecehkan Siswi SMK, Anggota Satlantas Kupang Kota Dipecat dari Kepolisian

Emi Maunmuti
Briptu Muhammad Rizky, anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri - Foto : istimewa

Ia menegaskan proses hukum berjalan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Tidak ditemukan faktor yang meringankan dalam kasus ini; pelanggar dinilai sadar penuh atas perbuatannya.

Polda NTT berharap keputusan tegas ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri untuk menjaga Integritas, Etika, dan Kehormatan Institusi.

 “Kami tegakkan hukum bukan hanya kepada masyarakat, tapi juga di internal kami sendiri,” tegas Kombes Henry.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network