Terbukti Lecehkan Siswi SMK, Anggota Satlantas Kupang Kota Dipecat dari Kepolisian

Emi Maunmuti
Briptu Muhammad Rizky, anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri - Foto : istimewa

KUPANG,iNewsSumba.id- Briptu Muhammad Rizky, anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri

Ia terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun berinisial P.G.S. di kantor Satlantas usai razia lalu lintas. 

Pemecatan ini dilakukan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Polda NTT, adapun Briptu MR dinyatakan terbukti bersalah dan Sidang Etik memutuskan dua sanksi: pernyataan perbuatan tercela dan pemecatan.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, Jumat (13/6/2025) menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran bermoral seperti ini, apalagi menyangkut anak di bawah umur. 

" Kami tegas menindak setiap perbuatan yang tidak bermoral seperti ini apalagi ini perbuatan tercela kepada anak dibawah umur," ujarnya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network