KUPANG, iNewsSumba.id – Kasus korupsi penyimpangan penyertaan modal di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Lawadi, Kabupaten Sumba Barat Daya, akhirnya mencapai putusan hukum. Pada Senin (2/6/2025) Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa utama, masing-masing mantan direktur di lingkungan BUMD tersebut.
Dalam sidang putusan yang menyita perhatian publik itu, ketiga terdakwa yakni Nobertus Kaleka (Direktur Utama), Agustinus Modu Lamunde (Direktur Produksi) dan Paulus Mali (Direktur Pemasaran) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Nobertus Kaleka dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp869,8 juta dari total kerugian yang mencapai Rp1,3 miliar. Sebelumnya, Kaleka telah menitipkan Rp450 juta ke jaksa sebagai pengembalian sebagian kerugian negara.
Sementara itu, Agustinus Modu Lamunde divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,25 juta. Ia sebelumnya telah menitipkan Rp150 juta, dari total kerugian yang dibebankan sebesar Rp154,25 juta.
Adapun Paulus Mali mendapat hukuman serupa dengan Kaleka, yakni 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp574,9 juta atas kerugian negara yang ditimbulkan dari jabatannya sebagai Direktur Pemasaran.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait