Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Kasus Korupsi Perumda Lawadi: Ini Daftar Hukuman Terdakwa

TIm iNews
Tiga direktur Perumda Lawadi dijatuhi vonis beragam dalam siang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang - Foto : istimewa

Saksi Juga Setor Uang ke Negara

Tak hanya terdakwa, sejumlah saksi juga telah menitipkan dana ke kejaksaan dan uang tersebut disita serta dirampas untuk negara. Total dana dari saksi yang dikembalikan mencapai lebih dari Rp213 juta.

Baik jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap atas putusan ini. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi apakah mereka akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Kasus Perumda Lawadi menjadi pengingat keras akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Publik pun kini menantikan tindak lanjut atas vonis ini, termasuk langkah-langkah perbaikan sistem pengawasan keuangan di lingkungan pemerintah daerah.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network