Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para wanita ini memanfaatkan aplikasi tertentu untuk menjajakan diri tanpa perantara atau mucikari, menjadikan kamar kos sebagai lokasi transaksi. Para pelaku umumnya berusia sekitar 20 tahun.
“Berbeda dari dulu yang mangkal di jalan, sekarang mereka beroperasi secara online dan mandiri,” jelas Djoko.
Seluruh wanita yang diamankan langsung dibawa ke Kantor Dinas Sosial untuk proses pembinaan. Mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dari Dinas Kesehatan Cianjur guna mendeteksi kemungkinan penyakit menular, termasuk HIV/AIDS.
Mereka diperbolehkan pulang hanya jika dijemput langsung oleh orang tua atau keluarga. Salah satu dari mereka mengaku terpaksa terjun ke dunia gelap ini demi mencukupi kebutuhan hidup.
“Buat biaya sehari-hari dan bantu keluarga juga,” ucapnya lirih.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam menanggulangi praktik prostitusi online yang makin marak di kalangan generasi muda. Pemerintah daerah berharap masyarakat semakin aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga ketertiban dan moral lingkungan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait