Bisnis Haram Lewat WhatsApp Terungkap, Wanita di Kobar Jual Rekan Sendiri ke Pelanggan

Sigit Dzakwan Pamungkas, Dion Umbu
Ilustrasi prostitusi online. Foto: Ist

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres turut mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan tidak segan melapor jika mengetahui indikasi perdagangan manusia.

“Segera hubungi kepolisian jika menemukan kasus serupa. Ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai nilai kemanusiaan,” tegasnya.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network