KUPANG,iNewsSumba.id - Rapat koordinasi (Rakor) terkait penegakan hukum (Gakkum) permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dipimpin langsung oleh Asisten Departemen Kordinasi Internasional Komenko Polhukam, Mayjen TNI Arudji Anwar, kegiatan ini digelar di Sotis Hotel Kupang, Jln. Timor Raya Kota Kupang, Rabu (7/6/2023).
Informasi yang diperoleh iNews.id Kamis (8/6/2023) rakor ini diikuti Wakapolda NTT, Brigjen Pol. Heri Sulistianto, Direskrimum Polda NTT, Kapolresta Kota Kupang, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kemenko PMK, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Pjs. Kapenrem 161/Wira Sakti , Mayjen TNI Arudji Anwar dan Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota.
"Kegiatan Rapat Koordinasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural ini merupakan bentuk nyata dari komitmen bersama dalam upaya memperbaiki sistem pelayanan dan pelindungan PMI.
Tingginya minat masyarakat untuk bekerja ke luar negeri menjadi tugas bersama memberikan informasi mengenai tata cara menjadi pekerja migran yang sesuai dengan perundang-undangan dan terhindar resiko perdagangan orang. Hal itu membutuhkan sinergitas diantara stakeholder," papar Mayjen TNI Arudji Anwar.
Adapun beberapa tindakan pencegahan TPPO diantaranya, memperbanyak sosialisasi kepada masyrakat tentang TPPO dan perlunya komitmen dan keaktifan dari semua stakeholder yang tergabung dalam gugus tugas penanganan dan pencegahan TPPO berdasarkan SK Gubernur nomor : 89/kep / HK/2020, serta adanya pendampingan korban dari saat proses penyidikan hingga proses sidangan yang membutuhkan kehadiran saksi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait