“VKD kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian. Sedangkan MNT dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan,” jelas Kapolsek, Jumat (30/5/2025).
Iptu Fajar juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu memastikan kelengkapan dokumen saat melakukan transaksi hewan ternak serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait