Polisi Ungkap Kasus Pencurian Kuda di Pahunga Lodu, Dua Tersangka Diamankan

Dion. Umbu
Pencuri dan penadah ternak kuda dibekuk aparat Polsek Pahunga Lodu - Foto: Ilustrasi/Okezone

“VKD kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian. Sedangkan MNT dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan,” jelas Kapolsek, Jumat (30/5/2025).

Iptu Fajar juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu memastikan kelengkapan dokumen saat melakukan transaksi hewan ternak serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network