WAINGAPU, iNewsSumba.id – Kepolisian Sektor Pahunga Lodu, Polres Sumba Timur, Polda NTT, berhasil mengungkap kasus pencurian ternak (Curnak) juga penadahan seekor kuda jantan milik warga Desa Kuruwaki, Kecamatan Pahunga Lodu. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 Mei 2025 lalu.
Korban berinisial MKH melaporkan kehilangan kuda jantan berusia lima bulan dengan ciri khas cap dan hotu polos. Setelah dilakukan penyelidikan, hewan ternak itu ditemukan berada dalam penguasaan seorang pria berinisial MNT.
Kepada polisi, MNT mengaku membeli kuda tersebut dari VKD dengan harga Rp4 juta tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti Kartu Keterangan Mutasi Ternak (KKMT), yang menjadi syarat sah dalam transaksi jual beli ternak.
Setelah penelusuran, terungkap bahwa VKD mencuri kuda tersebut dari padang penggembalaan milik korban pada pagi hari dan segera menjualnya kepada MNT.
Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa melalui Kapolsek Pahunga Lodu, Iptu Fajar E. Cahyono menyatakan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya juga telah memeriksa empat orang saksi dan menerbitkan surat perintah penyidikan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait