Polisi Ungkap Kasus Pencurian Kuda di Pahunga Lodu, Dua Tersangka Diamankan

Dion. Umbu
Pencuri dan penadah ternak kuda dibekuk aparat Polsek Pahunga Lodu - Foto: Ilustrasi/Okezone

WAINGAPU, iNewsSumba.id – Kepolisian Sektor Pahunga Lodu, Polres Sumba Timur, Polda NTT, berhasil mengungkap kasus pencurian ternak (Curnak) juga penadahan seekor kuda jantan milik warga Desa Kuruwaki, Kecamatan Pahunga Lodu. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 Mei 2025 lalu.

Korban berinisial MKH melaporkan kehilangan kuda jantan berusia lima bulan dengan ciri khas cap dan hotu polos. Setelah dilakukan penyelidikan, hewan ternak itu ditemukan berada dalam penguasaan seorang pria berinisial MNT.

Kepada polisi, MNT mengaku membeli kuda tersebut dari VKD dengan harga Rp4 juta tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti Kartu Keterangan Mutasi Ternak (KKMT), yang menjadi syarat sah dalam transaksi jual beli ternak.

Setelah penelusuran, terungkap bahwa VKD mencuri kuda tersebut dari padang penggembalaan milik korban pada pagi hari dan segera menjualnya kepada MNT.

Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa melalui Kapolsek Pahunga Lodu, Iptu Fajar E. Cahyono menyatakan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya juga telah memeriksa empat orang saksi dan menerbitkan surat perintah penyidikan.

“VKD kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian. Sedangkan MNT dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan,” jelas Kapolsek, Jumat (30/5/2025).

Iptu Fajar juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu memastikan kelengkapan dokumen saat melakukan transaksi hewan ternak serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network