Uji DNA Jadi Kunci, Tersangka Kasus Pelecehan di Sumba Timur Akhirnya Bisa Diseret ke Meja Hijau

Dion. Umbu Ana Lodu
BNM tersangka persetubuhan anak saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur - Foto : istimewa

WAINGAPU, iNewsSumba.id Perjalanan panjang pengusutan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Wulla Waijelu akhirnya menuntun pada satu nama: BNM. Berkat uji DNA yang tidak terbantahkan, pria tersebut kini resmi menjadi tersangka dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Waingapu.

Perkara ini mencuat pertengahan tahun lalu, ketika seorang gadis 17 tahun, sebut saja Melatidinyatakan hamil. Keluarga yang terkejut, memilih jalur hukum setelah upaya kekeluargaan tak membuahkan hasil.

Dalam pengakuannya, Melati menyebut dua pria sebagai pihak yang pernah menjalin hubungan dengannya. Sayangnya, keduanya sempat menyangkal dan malah memberikan tekanan psikologis kepada korban.

Minimnya bukti fisik dan saksi membuat polisi harus berpikir strategis. Jalan keluar pun ditemukan melalui ilmu forensik. Bayi yang dilahirkan Melati menjadi kunci pembuktian. Uji DNA yang dilakukan mengarah langsung pada BNM sebagai ayah biologis.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network