Pemerkosa Gadis Penjual Kedondong Dirilis Polres Sumba Timur, Satu Ditangkap, Rekannya Masih DPO

Dion. Umbu Ana Lodu
Pelaku pemerkosaan gadis penjual kedondong di Pasar Melolo saat digiring aparat menuju lokasi konfrensi pers Polres Sumba Timur - Foto : iNewsSumba.id

Adapun korban datang ke Pasar Melolo untuk menjual buah kedondong yang dibawanya dari wiilayah Kecamatan Mahu. Niatnya untuk mencari uang dengan berjualan itu,  justru berujung prahara.  

Tersangka yang tertangkap akan diproses berdasarkan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Polisi meminta masyarakat untuk memberikan informasi bila mengetahui keberadaan R, guna mempercepat proses penegakan hukum.

Gede Harimbawa menekankan, pengejaran dan pencarian terhadap R, pelaku lainnnya yang masih DPO akan terus dilakukan aparat. Karena itu diharapkan jika ada pihak yang mengetahui keberadaannya untuk diinformasikan, dan bagi yang punya peran turut menyembunyikan yang bersangkutan, bisa dikenai sanksi pidana. 



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network