Adapun korban datang ke Pasar Melolo untuk menjual buah kedondong yang dibawanya dari wiilayah Kecamatan Mahu. Niatnya untuk mencari uang dengan berjualan itu, justru berujung prahara.
Tersangka yang tertangkap akan diproses berdasarkan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Polisi meminta masyarakat untuk memberikan informasi bila mengetahui keberadaan R, guna mempercepat proses penegakan hukum.
Gede Harimbawa menekankan, pengejaran dan pencarian terhadap R, pelaku lainnnya yang masih DPO akan terus dilakukan aparat. Karena itu diharapkan jika ada pihak yang mengetahui keberadaannya untuk diinformasikan, dan bagi yang punya peran turut menyembunyikan yang bersangkutan, bisa dikenai sanksi pidana.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait