Akhir Kisah Preman El Tari: Viral Usai Palak Pedagang, Gomez Diciduk Saat CFD

Emi Maunmuti
Gomez sang preman El tari lunglai usai ditangkap aparat Polresta Kupang Kota - Foto : istimewa

Akibat perbuatannya, Gomez dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.

Kini, langkah Gomez terhenti. Dari preman jalanan yang bikin geger media sosial, ia harus menghadapi proses hukum sebagai pertanggungjawaban atas aksi-aksinya yang menebar ketakutan di kalangan pedagang kecil.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network