Akibat perbuatannya, Gomez dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.
Kini, langkah Gomez terhenti. Dari preman jalanan yang bikin geger media sosial, ia harus menghadapi proses hukum sebagai pertanggungjawaban atas aksi-aksinya yang menebar ketakutan di kalangan pedagang kecil.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait