Polda NTT Bongkar Jaringan Poppers Ilegal: 14 Ribu Botol Disita, Tiga Tersangka Dibekuk

Emi Maunmuti
Kepolisian Polda NTT ungkap peredaran obat keras jenis Poppers. Foto : iNewsSumba.id/ Emi Maunmuti

Ketiga pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan obat keras ilegal. Masyarakat kami imbau lebih berhati-hati dalam membeli produk obat-obatan secara daring," tegas Kombes Pol. Ardiyanto.

Polda NTT berharap pengungkapan ini bisa menekan peredaran poppers di Indonesia dan menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat diharapkan untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan kesehatan bersama.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network