Ketiga pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan obat keras ilegal. Masyarakat kami imbau lebih berhati-hati dalam membeli produk obat-obatan secara daring," tegas Kombes Pol. Ardiyanto.
Polda NTT berharap pengungkapan ini bisa menekan peredaran poppers di Indonesia dan menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat diharapkan untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan kesehatan bersama.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait