KUPANG, iNewsSumba.id— Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal jenis poppers yang merambah berbagai wilayah Indonesia. Dalam operasi ini, tiga pelaku berhasil diringkus, termasuk dua pemasok utama yang beraksi lintas kota.
Kasus ini bermula dari penangkapan HYR (27) di Kota Kupang pada 10 November 2024. Dari tangan HYR, polisi menemukan 15 botol poppers berukuran 10 ml. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa HYR membeli poppers melalui platform TikTok sebanyak sembilan kali, lalu menjualnya kembali lewat WhatsApp, Line, Michat, dan Wala dengan harga Rp200.000 per botol.
"HYR memperoleh poppers seharga Rp120.000 per botol dan menjualnya kembali dengan keuntungan signifikan. Sejak pertama kali berjualan, ia sudah menjual lebih dari 100 botol," ungkap Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro, Dirresnarkoba Polda NTT, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (25/3/2025).
Berbekal informasi dari HYR, polisi menelusuri pemasok utamanya, Jefri Hutasoit (JH), yang aktif mempromosikan poppers lewat siaran langsung di TikTok. JH berperan sebagai afiliator yang mendapatkan komisi Rp10.000 per botol dari penjualan poppers yang ia peroleh dari SW, seorang pengimpor langsung dari China melalui e-commerce.
Polisi akhirnya menangkap JH di Jakarta dan SW di Surabaya pada 18 Maret 2025. Total 14.000 botol poppers disita sebagai barang bukti, beserta alat komunikasi yang digunakan dalam transaksi ilegal ini.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait