Kini, setelah 12 tahun sejak peristiwa tragis itu terjadi, dan enam tahun setelah penetapan status tersangka, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Erik Mella pun resmi ditahan dan diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Erik Mella sebagai pejabat daerah yang masih aktif saat proses hukum terus berjalan. Masyarakat kini menanti jalannya persidangan untuk mengungkap kebenaran di balik kasus yang telah terpendam selama bertahun-tahun ini.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait