KUPANG, iNewsSumba.id – Erik Benediktus Mella, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya ditangkap polisi atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan sang istri, Linda Maria Brand, yang terjadi pada tahun 2013 silam.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 22.00 Wita. Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung, membenarkan penangkapan tersebut.
"Ia benar (ditangkap) dan langsung tahap dua (diserahkan ke Jaksa) karena berkas sudah P21," ujar Aldinan dalam keterangannya pada Kamis (20/3/2025).
Kasus ini bermula pada Jumat (26/4/2013) di rumah pasangan tersebut di Jalan Hati Suci, Kelurahan Oebobo, Kota Kupang. Erik Mella diduga terlibat dalam aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian Linda Maria Brand.
Perjalanan kasus ini pun terbilang panjang dan berliku. Penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota telah menetapkan Erik Mella sebagai tersangka sejak 14 Maret 2019. Namun, setelah penetapan tersebut, Erik tidak langsung ditahan lantaran mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.
Kini, setelah 12 tahun sejak peristiwa tragis itu terjadi, dan enam tahun setelah penetapan status tersangka, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Erik Mella pun resmi ditahan dan diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Erik Mella sebagai pejabat daerah yang masih aktif saat proses hukum terus berjalan. Masyarakat kini menanti jalannya persidangan untuk mengungkap kebenaran di balik kasus yang telah terpendam selama bertahun-tahun ini.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait