JAKARTA, iNewsSumba.id – Kasus dugaan intimidasi terhadap band independen Sukatani oleh oknum kepolisian mendapat perhatian luas dari berbagai pihak. Divisi Propam Polri telah memeriksa empat anggota Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah yang diduga terlibat dalam tindakan tersebut. Langkah ini diapresiasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan berekspresi.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah positif dalam menjaga kebebasan berekspresi di Indonesia.
“Ini cerminan dari skema perlindungan kebebasan berekspresi, terutama bagi para seniman yang menggunakan karya mereka untuk menyampaikan pesan,” ujar Anam, Sabtu (22/2/2025).
Lagu Bayar Bayar Bayar yang dinyanyikan Sukatani Band dianggap sebagai ekspresi kritik sosial yang sah dalam demokrasi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri telah menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak anti-kritik dan siap menerima masukan dari masyarakat.
Anam menambahkan bahwa sebelumnya kritik terhadap kepolisian juga muncul dalam bentuk mural dan orasi aksi demonstrasi, tetapi Polri justru merespons dengan mengadakan lomba kritik terbuka sebagai wadah aspirasi publik.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait