PULAU SUMBA, iNewsSumba.id – Peredaran rokok ilegal di empat kabupaten di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih berlangsung tanpa hambatan berarti. Seperti mobil melaju di jalan tol tanpa rambu, bisnis haram ini terus beroperasi meski aturan jelas melarangnya.
Meski pemerintah dan aparat penegak hukum telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk memberantas rokok tanpa pita cukai, kenyataan di lapangan berkata lain. Rokok-rokok ilegal tetap beredar luas di pasaran dengan harga yang lebih murah dibandingkan produk resmi, sehingga tetap menjadi pilihan utama konsumen. Awalnya dijual seharga Rp15 ribu per bungkus, kini harga rokok ilegal merangkak naik menjadi Rp17 ribu hingga Rp18 ribu di perkotaan, bahkan mencapai Rp20 ribu di pelosok desa atau kampung.
Ironisnya, lemahnya pengawasan membuat rokok ilegal terus merajalela. Rokok-rokok ini dengan jelas tidak sesuai ketentuan pita cukai: ada yang mencantumkan pita untuk 12 batang padahal berisi 16 atau 20 batang, ada pula yang seharusnya rokok tangan namun kenyataannya diproduksi dengan mesin.
Beberapa merek seperti NX dan Thanos sudah lama beredar di Pulau Sumba, dan kini muncul merk baru seperti Geboy di Kabupaten Sumba Barat Daya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait