Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Sumba Timur. Tersangka H dan K mulai ditahan sejak 27 Januari 2025 hingga 15 Februari 2025, sementara tersangka Y ditahan sejak 2 Februari 2025 dan akan menjalani penahanan hingga 21 Februari 2025.
Kasus ini ditangani berdasarkan pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Sumba Timur, AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi didampingi Kasie Humas, Kasat reskrim dan Kapolsek Pandawai menunjukkan sejumlah barang bukti kasus Curnak di Desa Palakahembi - Foto : iNewsSumba.id
Polres Sumba Timur mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan hewan ternak mereka dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait