SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id - Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) semakin intensif mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi jaringan irigasi pada tahun anggaran 2021 dan 2022. Kasus ini mencakup proyek-proyek yang tersebar di berbagai kabupaten di NTT dengan total pagu anggaran mencapai Rp 44 miliar.
Tim penyidik menggandeng tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK) untuk memeriksa sejumlah lokasi irigasi. Salah satunya adalah Daerah Irigasi (DI) Melolo di Kabupaten Sumba Timur, di mana ditemukan dugaan ketidaksesuaian hasil kerja dengan dokumen kontrak. Pemeriksaan juga dilakukan di lokasi-lokasi lain seperti DI Mataiyang, DI Wanokaka, dan DI Waekeloh Sawah.
Ketua tim ahli, Kusa Nope, mengungkapkan bahwa proyek-proyek tersebut mengalami berbagai masalah, mulai dari material berkualitas buruk hingga pengerjaan yang diduga asal-asalan. Ia menyebut temuan-temuan seperti tembok irigasi yang patah dan ambruk serta lantai saluran yang hanya ditambal.
"Seharusnya dilakukan pembongkaran total, tetapi faktanya mereka hanya tambal sulam," ujar Kusa.
Tokoh masyarakat setempat turut membenarkan temuan tersebut. Dominikus Hibur, Ketua RT setempat, menyatakan kekecewaannya atas kualitas pekerjaan.
"Kami sebagai petani yang seharusnya mendapatkan manfaat dari proyek ini justru dirugikan," keluhnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait