SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Satu dari dua tersangka pencurian ternak (Curnak) yang dibekuk aparat gabungan unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumba Timur dan Unit Reskrim Polsek Lewa ternyata merupakan residivis bahkan ex narapidana (Napi) Lapas Nusa Kambangan. Realita mengemuka dalam konferensi pers dan penggalian informasi yang diperoleh iNews.id dari sumber-sumber di lingkup Polres setempat.
Adalah YDT dan RR dua warga di wilayah hukum Polsek Lewa yang berhasil diamankan aparat pada Minggu (6/10/2024) dan Senin (7/10/2024) di dua tempat terpisah. Upa keras aparat selama 1,5 bulan melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus curnak yang terjadi pada Agustus 2024 silam itu berbuah hasil.
YDT ditangkap tanpa perlawanan di kediamannnya sementara RR berupaya kabur via jalur laut untuk ke luar daerah. Apesnya RR masih berupaya melawan petugas sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas yang menyasar kakinya.
“Salah satu pelaku harus diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas karena selain berupaya kabur juga melawan petugas,” ungkap Kapolres Sumba Timur, AKBP Jacky T. Umbu Kaledi, Selasa (8/10/2024) sore lalu dalam gelaran konferensi pers di Aula Multimedia Sanika Satyawada, Polres setempat.
Jacky Umbu yang saat itu didampingi Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan dan Kapolsek Lewa Ipda Marius P. Himbir lebih lanjut mengatakan, dari kedua TSK diamankan pula 2 bilah parang Sumba plus 4 unit ponsel. Sementara barang bukti 2 ekor kuda telah pula diamankan atas bantuan warga.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait