Informasi yang didapat IJTI NTT dari korban Herry Kabut menyatakan, setelah ditangkap dan diintimidasi, juga di dicekik dan dimasukkan ke dalam mobil polisi. Padahal saat itu dirinya telah menunjukkan itikad baik dengan menyodorkan surat tugas sebagai jurnalis yang tentunya dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait