Waduh, Napi Kasus Perkosaan Kabur dari Lapas Kelas IIA Kupang

Emi Maunmuti
Napi kasus perkosaan kabur dari Lapas Kelas IIA Kupang, awalnya dipercayakan kerja cor taman di halaman - Foto :ilustrasi/istimewa

Yanri, lanjut Antonius merupakan Napi yang baru menjalani satu tahun masa penahanan dari total 12 tahun vonis penjara yang dijatuhkna pengadilan. Napi ini terkait dengan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

"Dia baru menjalani masa tahanan selama satu tahun. Saat ini juga saya sedang berada di Polsek Batu Putih untuk berkoordinasi dan meminta bantuan pengejaran," pungkas Antonius.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network