Masih kata Hasto, PDIP menilai tidak ditemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukkan poin-poin putusan MK ke dalam PKPU terkait Pilkada 2024. Termasuk putusan MK nomor 70 yang mengatur persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri. Kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, sebut Hasto menjadi dasar dan komitmen PDIP membangun demokrasi.
"Rakyat menjadi hakim tertinggi di dalam menentukan pemimpinnya secara merdeka, berdaulat, langsung, dan tanpa tekanan serta berjalan melalui pemilu yang demokratis dengan penyelenggara pemilu yang profesional, dan netral," imbuhnya.
Sehubungan dengan bakal diumumkan Cakada itu, apakah termasuk untuk Kabupaten Sumba Timur? Masih juga menjadi teka-teki. Upaya iNews.id untuk mendapatkan informasi terkait hal itu bak menghadapi tembok tinggi tak bersekat.
Yunus H. Takandewa, Sekretaris DPD PDIP NTT hanya menjawab singkat pesan WA iNews.id yang ditujukan padanya.
“ Kita tunggu saja ya,” tulisnya singkat.
Sementara Marlan H, Djanggakadu, Sekretaris DPC PDIP Sumba Timur yang juga coba dihubungi via pesan suara di WA-nya juga tidak mendapatkan hasil sesuai harapan. Upaya untuk menghubunginya lewat panggilan juga tidak berhasil.
Untuk diketahui, salah satu Kader terbaik PDIP dari NTT yakni David Melo Wadu, yang kini masih menjabat Wakil Bupati Sumba Timur juga telah menyatakan diri untuk maju dalam kontestasi Pilkada setempat. Namun hingga kini, figur yang berpasangan dengan Kader Gerindra, Umbu Ndata Jawa Kori sebagai bakal calon wakil bupati itu tak kunjung kantongi restu dalam bentuk SK DPP PDIP juga Gerindra.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait