Merujuk data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2023, pendapatan daerah kedua pemda termasuk yang terbesar di NTT, juga dapat meningkat ke depannya. Dimana disebutkan Pemkot Kupang memiliki pendapatan mencapai Rp1,156 triliun, sedangkan pendapatan Pemkab Kupang sebesar Rp1,316 triliun.
Karena itu Ben menekankan SKPD Kota Kupang dan Kabupaten Kupang seharusnya menindaklanjuti temuan Tim Satgas Korsup KPK Wilayah V ini. Sebab, dikhawatirkan jika didiamkan dalam waktu yang lebih lama akan timbul masalah lain di antara dua pemerintah daerah tersebut.
Kami menegaskan diperlukan kehati-hatian dalam proses penyerahan P3D antara Pemkot Kupang dan Pemkab Kupang, sehingga seperti yang kami harapkan terkait tata kelola aset bisa kita lakukan bersama dan dapat dioptimalisasi oleh masing-masing pemda demi mensejahterakan masyarakat” tandas Ben.
Terkait permasalahan itu, Pj Walikota Kupang, Fahrensy Priestley Funay dan Pj Bupati Kupang, Alexon Lumba menyepakati membuat tim khusus dalam menyelesaikan proses penyerahan P3D. Tim itu nantinya terdiri dari SKPD terkait yang ada baik dari Pemkot Kupang dan Pemkab Kupang dengan dibantu oleh Tim Satgas Korsup KPK Wilayah V.
“Kami telah bersepakat melakukan tanggung jawab pada masing-masing SKPD. Nantinya tim khusus ini akan terdiri dari masing-masing Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, hingga bagian hukum supaya dapat dikaji dengan baik, sehingga data-data yang ada dapat diselaraskan dengan Pemkab Kupang,” ungkap Fahrensy.
“Kemudian kami akan menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK), sehingga realisasi proses penyerahan P3D dapat terselesaikan dengan cepat, dibantu pengawalan dari KPK,” tegas senada Pj Bupati Kupang, Alexon Lumba.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait