Mau Tahu Bank yang Dinyatakan Bangkrut oleh OJK? Ini dia Daftarnya

Anggie Ariesta, Dion Umbu
OJK umumkan sejumlha Bank bangkrut - Foto : OJK

JAKARTA, iNewsSumba.id – Usaha dalam bidang perbankan memang menggiurkan bagi para pemilik modal. Namun jtentunya harus siap diperhadapkan resiko rugi dan kemudian berimbas kebangkrutan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini mengumumkan sejumlah Bank yang dinyatakan gulung tikar alias bangkrut.

Hingga pekan ketiga Mei 2024 ini saja sudah ada 12 perusahaan bidang perbankan yang gulung tikar. OJK akhirnya mencabut izin usahanya. Ke-12 Bank itu jika ditambah dengan 4 bank yang dinyatakan bangkurut pada April 2024 lalu, maka total telah 16 Bank ambruk.

Adapun 4 Bank yang dinyatakan bangkrut pada April lalu yakni BPR Dananta, BPRS Saka Dana Mulia, keduanya berkedudukan di Kudus, Jawa Tengah dan BPR Bali Artha Anugrah serta BPR Sembilan Mutiara di Sumatera Barat.  

Rata-rata Bank yang dinyatakan bangkrut oleh OJK adalah Bank Perkreditan Rakyat. Bank ini dibekukan usaha dan dinyatakan bangkurt karena terindikasi melakukan praktik fraud.

Dari jumlah Bank yang dinyatakan bangkrut oleh OJK itu ternyata 3 kali lipat dibandingkan jumlah tahun sebelumnya.Diantaranya ada PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network