Pers Terancam Kebebasan dan Keselamatannya, Sejumlah Organisasi Wartawan di NTT Deklarasikan KKJ

Danny Manu,Dion Umbu
Sebagian wartawan yang ambil bagian dalam Deklarasi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTT di area Car Free Day, Jalan Eltari, Kota Kupang - Foto : iNews.id/Danny Manu

KUPANG, iNewsSumba.id – Sejumlah organisasi wartawan yang ada di NTT diantaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Forum Wartawan Flores-Lembata, Forum Wartawan Perbatasan sepakat membentuk Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ). Deklarasinya didudukung penuh oleh sejumlah lembaga lainnya yakni Perhimpunan Pembela Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) juga Kantor Pengacara Bildad Thonak dan Asosisasi Media Siber (AMSI) NTT.

Obed Gerimu yang didaulat menjadi ketua KKJ NTT mengatakan kampanye untuk memperjuangkan tidak lagi ada kekerasan terhadap jurnalis atau wartawan akan terus dilakukan. Pers dan dan wartawan adalah bagian penting dalam hidup masyarakat berbudaya dan demokratis. Perjuangan untuk terus tegaknya kebebasan pers dan pentingnya keselamatan jurnalis disepakati KKJ sejak terbentuk di Hotel Sotis Kupang pada 16 Desember 2023 lalu.

“Hari ini KKJ melakukan aksi tindak lanjut sekaligus deklarasikan KKJ NTT untuk mengampanyekan melawan kekerasan terhadap jurnalis. Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat, harus dijamin sesuai Pasal 28 UUD 1945. Media sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan perannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional sebagaimana amanat Undang undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,"  papar Obed dalam pengantar deklarasi yang dilakukan di area Car Free Day, jalan Eltari, Kota Kupang.

Obed menyatakan pentingnya jurnalis mendapatkan jaminan perlindungan hukum, bebas dari intimidasi pihak-pihak tertentu untuk kepentingan diri maupun kelompokya. Situasi ideal itulah yang hingga kini masih jadi tantangan para wartawan dalam menjalankan tugas dan fungsi pokoknya. Dimana sebut dia masih adanya media atau jurnalis yang diperhadapkan pada ancaman baik kekerasan fisik maupun non fisik.

“Kekerasan terhadap jurnalis atau media merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Sehingga jika pelanggaran itu terjadi, maka terdapat hak-hak asasi manusia lainnya yang juga terlanggar, seperti hak masyarakat memperoleh informasi,” timpalnya.
 

Merujuk data yang disajikan AJI, sepanjang tahun 2023 telah tercatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia termasuk di NTT.  Data sementara dari Januari hingga April 2024, sedikitnya 17 kasus kekerasan terhadap jurnalis telah terjadi di Indonesia.

Kepala Dinas Kominfo NTT Frederik Koenunu menyadari tugas penting jurnalis dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat lewat karya jurnalistik.Namun tentunya, kata dia, penting untuk mengedepankan kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas penting itu.

Terbentuknya KKJ di NTT, diharapkan Frederik bisa berikan manfaat positif dalam mendukung dan mengontrol pemerintah menjalankan roda pemerintahan. Juga tentunya dalam tugas pelayanan pada masyarakat.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network