ALOR, iNewsSumba.id - Keluarkan Surat izin, Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) untuk pemuatan Pyrit, Mohammad Yahya, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Wonreli, diduga kangkangi aturan. Dugaan itu dituturkan Agus Sulystia, Direktur Antares Group, melalui pesan WA ke wartawan iNews.id, Kamis (16/5/2024) lalu.
Dikatakan Agus, pihaknya sembelumnya sempat dimintakan memasukkn penawaran oleh pihak PT Batu Tua Tembaga Raya (BTR) guna lakukan melakukan aktifitas pemuatan di Wetar Barge Jetty (WBJ). Hal itu sebut dia karena perusahaan baru yang sudah lakukan kontrak dengan BTR, tidak bisa lakukan pemuatan, lagipula dokumen yang dimiliki tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat untuk melakukan jasa bongkar muat.
Padahal lanjut Agus, aktifitas pemuatan telah terhenti, sementara ongkang yang akan memuat pyrit tersebut sudah bersandar di WBJ sejak tanggal 10 Mei 2024 lalu. Jug sudah diketahui pihak otoritas. Direktur PT Antares Sarana Sejahtera (ASA) Thomas Malaira juga menuturkan hal serupa paska dihubungi pihak BTR ke no Whatsapp untuk segera memasukan penawaran.
"Saya ditelpon pak pihak BTR, dia perkenalkan nama Muhammad Farel, dengan alasan bersedia bekerja sama dengan mereka, terkait jasa PBM menggunakan perusahan kami, " jelasnya.
Sebelum pihak BTR ini meminta perusahaannya, kata Thomas, secara tidak langsung disebutkan pihaknya bekerja sama dengan perusahaan yang tidak memenuhi syarat tadi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait