“Korban mengaku sudah disetubuhi berulang kali dan tidak terhitung lagi. Khusus untuk terlapor YYTA. Korban mengaku digauli pada tahun pada tahun 2021 saat di rumah hanya berdua dengan terlapor. Saat itu terlapor disebutkan korban meminta untuk mengatur tempat tidurnya, saat dikamar itulah dia dipaksa berhubungan badan,” urai Rony.
Perbuatan bejad yang berulang kali itu membuat korban hamil. Dan hal itu kemudian diketahui oleh isteri dan ibu dari para terlapor. Namun, lanjut Rony, isteri pelaku mengambil langkah untuk menggugurkan kandungan korban dengan aneka ramuan tradisional, namun tidak juga membuahkan hasil.
“Kehamilan korban itu yang kemudian membuat perbuatan bejad kedua terlapor terungkap dan kemudian dilaporkan oleh seorang warga ke Polsek Umalulu pada 14 Februari 2024 lalu dengan ditemani korban,” tukas Rony.
Ditanya langkah penegakan hukum yang telah dilakukan terkait kasus itu, Rony mengatakan masih terus melakukan penyelidikan dengan seksama. Kedua pelaku terus dalam pencermatan aparat dan sementara dikenai wajib lapor.
“Para saksi telah kami mintai keterangannya, juga pelaku. Namun keterangan pelaku masih berbelit-belit. Kami lebih fokus bersama dinas terkait amankan dulu korban, juga ke depan akan dilakukan tes DNA guna mendukung penyelidikan yang terus kami lakukan,” pungkas Rony.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait