Samsat masuk Sekolah di Sumba Timur, Inovasi untuk Ciptakan Zona Integritas Taat Pajak Ranmor

Dion. Umbu Ana Lodu
Kepala UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Sumba Timur, Oktavianus Mare saat mensosialisasikan zona integritas sadar dan taat pajak kendaraan bermotor (ranmor) di lingkungan SMA dan SMK pada salah satu sekolah - Foto : Istimewa

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Sejak awal Oktober 2023 ini Tim Samsat Sumba Timur gencar melakukan safari ke ke SMA dan SMK. Langkah ini merupakan realisasi dari inovasi Samsat Masuk Sekolah (Samsekolah). Langkah inovatif itu diwujudkan dengan ajakan pada para guru dan pegawai yang ada di semua SMA dan SMK yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk sadar dan taat pajak kendaraan bermotor.

Kepala UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Sumba Timur, Oktavianus Mare didampingi Kasubag Tata Usaha Dorince Ina Bili kepada iNews.id, Jumat (27/10/2023) di ruang kerjanya menjelaskan hal itu. Dikatakannya para guru dan pegawai yang berstatus ASN dan berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT diajak untuk menjadi contoh figur taat pajak. Dengan  sikap itu, zona integritas sadar dan taat pajak kendaraan bermotor (ranmor) di lingkungan SMA dan SMK, yang ada di Sumba Timur akhirnya tercipta.

Okto Mare, demikian sapaan akrabnya, hingga kini sudah 5 SMA dan SMK yang dikunjungi tim.  Kelimanya yakni SMA Negeri 1 Haharu di Kecamatan Kanatang, SMK Negeri 1 Waingapu, SMA Negeri 1 Waingapu, serta SMA Kambera dan SMA Negeri 2Waingapu.

“Kita harapkan semua SMA dan SMK di Daerah ini kita kunjungi, guna menyampaikan informasi dan ajakan taat pajak kendaraan dalam kemasan  program Inovatif Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) sekaligus melaksanakan program Jemput Bola Pelayanan, guna menghemat dari sisi waktu. Mengingat keterbatasan waktu yang dimilikj para guru dan Pegawai, sehingga lebih fokus dalam urusan persiapan materi pembelajaran dan mengajar untuk mencerdaskan anak bangsa di daerah ini,” papar mantan Okto yang mengaku pernah menjadi loper koran itu di masa lalu.

Dalam kesempatan yang sama, Okto juga menyampaikan informasi tentang Pemberlakuan Peraturan Gubernur Nomor 56 tentang Amnesty Pajak Kendaraan Tahun 2023, meliputi Pembebasan seluruh Denda Pajak, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan (BBN-KB) Kedua dan seterusnya, yang disertai dengan Pemberian Diskon Pokok Pajak sebesar 25 Persen bagi kendaraan yang mutasi dari luar wilayah Provinsi NTT.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network