Sosok TUP masih menjabat sebagai anggota DPRD Sumba Timur ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres karena diduga melakukan pidana sesuai 363 ayat 2 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP tentang penganjuran atas tindak pidana pencurian. Sedangkan sang adik yakni UTR merupakan Kepala Desa Watupuda disangkakan pelaku tindak pidana sesuai pasal 480 ayat 1 KUHP yakni sebagai pelaku penadahan barang hasil tindak pidana pencurian.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait