Ia pun dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP. Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.
Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, yang dikonfirmasi Kamis (28/8/2023) membenarkan penangkapan ini. Agi diamankan karena masih jalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait