Baru Saja Nikah, DPO Kasus Pencurian dan Kekerasan di Kupang Tertangkap Polisi

Emi Maunmuti
AGI ditangkap Polisi padahal baru saja nihah - Foto : ilustrasi penangkapan/MPI

Ia pun dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP. Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.

Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, yang dikonfirmasi Kamis (28/8/2023) membenarkan penangkapan ini. Agi diamankan karena masih jalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network