Baru Saja Nikah, DPO Kasus Pencurian dan Kekerasan di Kupang Tertangkap Polisi

Emi Maunmuti
AGI ditangkap Polisi padahal baru saja nihah - Foto : ilustrasi penangkapan/MPI

KUPANG, iNewsSumba.id - AADj alias Agi alias AJ (25) dibekuk aparat, padahal baru saja melaksanakan pernikahannya. Dia tak berkutik saat dibekuk dan digelandang aparat Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT.

Kabid Humas Polda NTT, Kombespol. Ariasandy kepada iNews.id, Sabtu (28/9/2023) mengatakan Agi ditangkap Selasa (26/9/2023) pagi lalu di kediaman mertuanya di Kelurahan Oesapa Timur, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Agi sejatinya warga Fatululi namun setelah menikah tinggal di rumah mertua bersama sang isteri. Ia terlibat kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret yang dilakukan pada awal September 2023 lalu. Kasus ini ditangani Polda NTT sesuai laporan polisi nomor LP/B/295/IX/2023/SPKT Polda NTT, tanggal 5 September 2023. Terkait kasus ini Polisi sudah melayangkan surat panggilan namun tak diindahkan Agi dan bahkan selalu menghindari Polisi jika dicari.

"Polisi kemudian mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor DPO/18/IX/2023/Ditreskrimum, tanggal 25 September 2023. Polisi mendapat informasi kalau Agi berada di rumah mertua di wilayah Kelurahan Oesapa Timur, Kota Kupang, maka tim Jatanras langsung bergerak membekuk yang bersangkutan," jelas Kabid Humas.

Polisi akhirnya menemukan Agi sedang berada di kediaman mertuanya di Kelurahan Oesapa Timur,  karena sebelumnya  baru melangsungkan pernikahan di kediaman mertuanya itu. Ia diamankan bersama barang bukti sepeda motor yang dipakai Agi saat melakukan aksinya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network