KUPANG, iNewsSumba.id – Perkosa seorang anak baru gede (ABG) yang masih berusia dibawah umur, PB (29) seorang fotografer keliling dibekuk aparat saat hendak kabur ke Bali melalui Bandara El tari, Kupang, NTT, Selasa (12/9/2023) pagi lalu. Tersangka yang juga dikenal bernama Upe alias Gibong itu sebelumnya dilaporkan oleh orang tua korban yang berdomisili di Kelapa Lima pada 31 Agustus 2023 lalu.
Proses penangkapan Gibong ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kelapa Lima Kupang, AKP. Jemmy Noke.Hanya beberapa saat sebelum korban menunggu untuk masuk ke ruang keberangkatan Bandara El Tari.
Adapun korbannya POS masih berusia 14 tahun dan diperkosa pelaku saat sedang menjaga kios milik orang tuanya. Sebagaimana dituturkan oleh RH orang tuanya, peristiwa itu terjadi saat mereka keluar rumah dan korban dipercayakan untuk menjaga kios.
RH mengisahkan, kemungkinan besar pelaku sudah mengincar korban, karena tidak berselang lama setelah mereka keluar, POS didatangi pelaku yang langsung datang menariknya menuju belakang kos dan lalu memaksa untuk lakukan hubungan suami isteri.
"Kejadian itu terjadi pada 31 Agustus 2023 lalu, saat itu kami orang tua tidak ada di rumah, lalu tersangka PB datang dan menarik paksa anak kami POS ke belakang kios lalu memaksanya untuk berhubungan suami istri, atas dasar itulah kami langsung melapor ke Polisi," jelas RH.
Gibong karena perbuatannya terancam pidana penjara 15 tahun atau denda Rp5 Miliar sesuai pasal 81 ayat 1 UU No.17 Tahun 2016 jo Undang- Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Adapun selama ini Gibong dikenal sebagai fotografer keliling dan sering menjual jasa foto kepada pengunjung di Pantai Kelapa Lima. Selain itu juga sering menawarkan jasanya di Pantai Warna Oesapa.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait