"Kejadian itu terjadi pada 31 Agustus 2023 lalu, saat itu kami orang tua tidak ada di rumah, lalu tersangka PB datang dan menarik paksa anak kami POS ke belakang kios lalu memaksanya untuk berhubungan suami istri, atas dasar itulah kami langsung melapor ke Polisi," jelas RH.
Gibong karena perbuatannya terancam pidana penjara 15 tahun atau denda Rp5 Miliar sesuai pasal 81 ayat 1 UU No.17 Tahun 2016 jo Undang- Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Adapun selama ini Gibong dikenal sebagai fotografer keliling dan sering menjual jasa foto kepada pengunjung di Pantai Kelapa Lima. Selain itu juga sering menawarkan jasanya di Pantai Warna Oesapa.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait