JAKARTA, iNewsSumba.id – Pecatan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati dalam perkara terbunuhnya Birgadir Yoshua. Lolosnya Sambo ini dikukuhkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Selasa (8/8/2023) MA mengubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Jika sebelumnya Ferdy Sambo divonis pidana mati, oleh MA dirubah menjadi seumur hidup
"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ungkap Sobandi, Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).
Sebanyak 5 hakim diturunkan untuk mengadili perkara yang pernah jadi perhatian khalayak dalam negeri bahkan media luar negeri itu. Yang menjadi Hakim Ketuanya adalah Suhadi dengan 4 hakim anggota masing - masing Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.
Sidang digelar secara tertutup, dimulai sekira pukul 13.00 WIB dan mencapai ujungnya sekitar pujul 17. WIB. Sidang ini juga tidak dihadiri terdakwa.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait