JAKARTA, iNewsSumba.id – Korupsi yang melibatkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati bakl berbuntut panjang. Pasalnya Komisi Yudisial (KY) juga akan memeriksa hakim dan para pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu. Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menegaskan hal itu dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).
"KY akan melakukan periksa terhadap hakim dan pihak yang terlibat dalam perkara ini sesuai tugas dan kewenangan KY," tegas Mukti.
Tak hanya itu, KY sebut Mukti juga akan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus yang menyeret Hakim Agung Sudrajat Dimyati. "KY mendukung KPK untuk bekerja melakukan proses penagakan hukum secara tuntas terhadap perkara ini," timpalnya
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah mengumumkan 10 tersangka kasus suap dugaan jual beli pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (23/9/2022) dini hari. Hakim Agung Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati, merupakan satu diantara 10 tersangka itu. Yang bersangkutan diduga kuat menerima uang sebesar Rp800 juta untuk memuluskan perkara yang ditangani di MA.
Dalam konferensi pers pada Jumat (23/9/2022) dini hari lalu KPK menguraikan telah mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dan Rp50 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) dalam kaitan dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sejumlah figur juga ditangkap dan telah berstatus tersangka oleh lembaga yang berkantor di gedung Merah Putih itu. Ada lima pegawai MA yakni i Elly Tri Pangestu yang menjabat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, dan Muhajir Habibie. Kemudian, PNS MA Redi dan Albasri. Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tak hanya penerima suap, KPK juga meringkus terduga pemberi suap yakni pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. Selain itu debitur koperasi simpan pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun dari 10 tersangka itu, 6 di antaranya langsung dilakukan penahanan. Yang telah ditahan yakni, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap, Komisi Yudisial Akan Telusuri Hakim yang Diduga Terlibat ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/sudrajad-dimyati-tersangka-kasus-suap-komisi-yudisial-akan-telusuri-hakim-yang-diduga-terlibat/2
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait